Nekat Oplos Gas Melon, Dua Warga Larangan Brebes Diringkus Polisi 

Petra Akbar
Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan saat menunjukan barang bukti gas melon. Foto: Petra Akbar

"Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan," terangnya.

"Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung," lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka total kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

"Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network