Nekat Oplos Gas Melon, Dua Warga Larangan Brebes Diringkus Polisi 

Petra Akbar
Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan saat menunjukan barang bukti gas melon. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Lantaran nekat mengoplos gas LPG 3 kg atau gas melon, Suntoro (40) dan Kapsin (43) warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes terpaksa harus diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh para pelaku.

Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dugaan pengoplosan gas tersebut.

"Kedua pelaku kemudiam diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, PS Kasi Humas Ipti Indra Prasetyo saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024).

Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko - toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Aksi pemindahan tersebut, lanjut Dodiawan, dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

"Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan," terangnya.

"Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung," lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka total kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

"Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network