Satlantas Polres Brebes Tilang 35 Motor yang Gunakan Knalpot Brong

Petra Akbar
Motor dengan knalpot brong yang terjaring razia. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Satlantas Polres Brebes secara tegas mengingatkan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di jalan raya. Jumat (05/01/2023) pagi, 35 kendaraan sepeda motor berhasil terjaring razia petugas di Pos Polisi Gedung Nasional.

Mereka yang ditilang secara kasat mata lantaran menggunakan kenalpot brong kemudian diminta untuk mengganti dengan knalpot yang SNI.

Kedepan, razia serupa akan terus digencarkan termasuk saat berlangsungnya masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024. 

Hal itu secara langsung menjadi atensi dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, secara konsisten razia serupa akan terus dilakukan dengan lokasi yang berpindah pindah. 

"Dengan kita tindak tegas mudah mudahan masyarakat tahu bahwa tidak baik menggunakan knalpot brong, disatu sisi juga mengganggu ketertiban masyarskat," ujarnya usai razi knalpot brong.

Untuk membuat efek jera kepada pelanggar, lanjut AKP Rahandi, kendaraan yang terjaring razia sementar diamankan di Kantor Satlantas Brebes.

"Saat ini akan kita amankan untuk kendaraannya, dengan harapan nanti untuk dimusnahkan sendiri kemudian diganti dengan yang standar," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network