Berdalih untuk Uang Lelah, Penerima Bantuan Pangan Beras di Brebes Kena Pungli Rp 10 Ribu

Petra Akbar
Suasana kantor Desa Kalialang. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Sejumlah warga di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dimintai pungutan uang Rp. 10 ribu saat menerima bantuan pangan (Bapang) beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pungutan tersebut diakui pemdes untuk uang lelah 2 kuli panggul, sopir dan 2 petugas yang mengirim beras ke desa.

Akibatnya, para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengeluhkan pungutan tersebut. Penarikan uang itu diketahui dilakukan oleh pemerintah desa setempat dengan dalih untuk biaya operasional pendistribusian. 

"Untuk ambil beras bantuan itu, saya dimintai Rp 10 ribu katanya buat ongkos lelah orang yang bongkar muat beras. Uang diminta saat saya dapat undangan untuk pengambilan beras bantuan," ujar salah seorang warga penerima bantuan di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang yang enggan disebut namanya, Senin (13/11/2023). 

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, bukan hanya di desa tersebut saja. Melainkan di sejumlah desa di Kecamatan lain. Dikecamatan Bulakmba misalnya, warga dimintai Rp. 7 ribu namun hal tersebut sudah di medisi oleh Camat Bulakamba.

Kepala Desa Kalialang, Anas Fakih mengatakan, pembagian beras bantuan yang disertai penarikan uang iuran ini dilakukan pada Kamis (9/11/2023) pekan lalu. Pihaknya terpaksa menariki uang kepada penerima bantuan masing-masing Rp10 ribu, karena ada permintaan ongkos bongkar dari pihak ketiga dari Perum Bulog sebagai pengirim bantuan. Meski begitu, kades mengklain tidak semua KPM dimintai uang tersebut.

"Setiap bantuan beras datang ke kantor desa, ada lima orang yang ikut mengirim menggunakan truk. Satu orang sopir, dua orang tukang bongkar barang, dan dua orang bagian yang mencatat jumlah penerima. Mereka minta uang lelah, sedangkan kami di pemerintah desa tidak ada anggaran untuk itu," ujarny saat ditemui media di kantornya, Senin (13/11/2023).

Anas Fakih menyebut, di desanya ada 122 kepala keluarga penerima bantuan beras. Data penerima diambil dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Dinas Sosial Brebes. Pihaknya melakukan penarikan uang saat membagikan undangan untuk pengambilan bantuan. Menurutnya, tidak semua penerima bantuan dimintai uang tersebut. 

"Tidak semua kami mintai karena kami juga tidak memaksa saat meminta. Hanya saja, pihak pengirim memang minta untuk ongkos lelah itu dihitung masing-masing KPM Rp 10 ribu," ungkap dia. 

Kepala Gudang Bulog Cimohong, Dony Aji Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam realisasi bantuan pangan ini, Perum Bulog penyedia barang sesuai instruksi dari pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara untuk pendistribusian atau pengiriman bantuan kepada masing-masing desa dilakulan oleh pihak ketiga.

"Kalau biaya pendistribusian bukan ranah Perum Bulog. Kami hanya penyedia barang. Distribusi itu ranahnya PT. JPL ," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Sekda Brebes, Furqon Amperawan mengatakan, pendistribusian bantuan pangan dari Bapanas di Kabupaten Brebes melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dengan Perum Bulog untuk mengawal pendistribusian. Sedangkan data penerima diambil dari data KPM dari Dinsos Brebes. 

"Tujuan bantuan ini untuk stabilisasi harga beras. Bantuan sebesar 10 kg per KK dengan catatan gratis. Kalau soal biaya operasional pendistribusian kami tidak tahu menahu. Pendistribusian dari Perum Bulog dan pihak ketiga. Pemerintah lewat Bapanas sudah menjamin distribusi," tandasnya. 

Koordinator PT. Jasa Prima Logistik (JP Logistik) Bulog Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten Brebes, Salsa Bela WRP saat dikonfirmasi mengatakan, JP Logistik merupakan pihak ketiga dari Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan dari Bulog ke desa/kecamtan. Menurut Bela, pihaknya mempunyai koordinator atau perwakilan untuk penyaluran bantaun pangan di tingkat Desa maupun Kecamatan.

"Kami sudah membuat surat pemberitahuan untuk pemerintah desa bahwa untuk penyaluran bantuan pangan tidak diperkenankan untuk meminta biaya operasional," ungkapnya.

Bela mengungkap, perbuatan tersebut tentu tidak dibenarkan lantaran biaya pengiriman sudah dibayar pemerintah.

"Jadi setiap 1 kantong, pemerintah desa mendapatkan BOP Rp. 1 ribu. Terkait dengan permintaan biaya pengiriman, kami akan melakukan evaluasi internal kepada driver maupun kuli panggul. Nanti sebelum mereka akan mengirim bantuan pangan akan kami minta untuk menandatangai surat penyataan agar tidak memungut pada pemerintah desa," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network