Bermodal Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan, Warga Brebes Dibekuk Polisi Gegara Jual Solar Subsi

Petra Akbar
Ditreskrimsus Polda Jateng saat melakukan jumpa pers. Foto: Istimewa

“Pada 7 September 2023 petugas menindaklanjuti aduan soal adanya motor membeli solar subsidi. Lalu petugas membuntuti. Kemudian motor mengarah ke Gudang yang berada di Sidaon. Pengelola menyimpan dan akan dijual ke nelayan dengan harga solar industry,” jelasnya.

Ketika tiba di lokasi Gudang, petugas mengecek seluruh ruangan. Petugas mengamankan AB pengelola Gudang beserta sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, pompa BBM, surat rekomendasi dinas, dan lain-lain.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor kita. Informasinya, dia beroperasi sejak Juni 2023,” terang dia.

Sementara Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jateng, Kompol Eko Kurniawan menambahkan, dalam press rilisnya menyebutkan, kasus ini terbongkar saat pihaknya menindaklanjuti surat aduan dari BPH Migas Nomor:B-436/HK.04/BPH/2023, tanggal 24 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan tindak lanjut laporan hasil pengawasan BPH Migas di Wilayah Jawa Tengah. Petugas Unit 3 Subdit IV melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Brebes. 

"Pada hari Kamis 7 September 2023 sekira pukul 14.40 WIB kami menemukan tiga unit sepeda motor yang dimuat jerigen sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar.

Saat melakukan pembuntutan, polisi memergoki satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi R-4621-RE, satu unit Yamaha Mio nomor polisi G-2146-MG, dan satu unit Yamaha Mio nomor polisi G-5788-GP, tengah mengisi atau mengangsu solar subsidi menggunakan jerigen di SPBU Bangri. Solar itu biasanya dikumpulkan dan akan dijual kembali kepada pemilik kapal nelayan dengan harga industri

"Kami mengamankan surat rekomendasi pembelian BBM solar yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Nomor: 14071/523/1X/2023 tetanggal 6 September 2023 dan 6

surat rekomendasi pembelian BBM solar lainnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tandasnya. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network