Bermodal Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan, Warga Brebes Dibekuk Polisi Gegara Jual Solar Subsi
BREBES, iNews.id - Dengan modal mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes untnuk membeli solar bersubsidi, AB warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba justru melancarkan aksinya dengan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
Diketahui, selama ini Pelaku AB, melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes.
Usai membeli solar subsidi dengan jumlah banyak, selanjutnya solar itu ditampung di sebuah gudang kemudian dijual kembali dengan harga BBM jenis solar industri. Pelaku biasa membeli solar subsidi di SPBU 44.522.20 yang beralamat di jalan Pantura Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba. Polisi dari Polda Jateng pun mengendus aksi pelaku melakukan penyalahgunaan solar subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, bahwa pria dengan inisial AB dan berasal dari Bulakamba, Kabupaten Brebes. Gudang yang dikelola oleh AB terletak Bulakamba, Brebes.
Peristiwa ini terkuak setelah badan pelaksana harian (BPH) bidang minyak dan gas (Migas) memberikan laporan terkait adanya beberapa SPBU yang menjual solar kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk menerima subsidi tersebut.
“Modus operandinya, ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU. Mereka mengisi pakai jerigen,” ujar Dwi Subagio, saat jumpa pers, Senin (30/10/2023).
Pembeli tersebut menggunakan surat rekomendasi pembelian solar subsidi dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Lalu solar tersebut dijual dengan harga solar industri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait