"Posisi hand break aktif sejak malam sebelum kejadian. Sopir dan kernet juga sudah mengganjal keempat roda," pungkansya.
Sebelumnya, Polres Tegal menyebut penetapan sopir dan kernet bus wisata duta wisata didasarkan pada sejumlah alat bukti. Antara lain Visum Et Repertum korban luka dan meninggal dan keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi, baik sopir maupun kernet tidak berada di ruang kemudi saat kecelakaan terjadi. Sopir juga tidak memarkirkan bus di tempat parkir yang semestinya dan tidak mengganjal 4 roda meski telah mengaktifkan handbreak atau rem tangan saat parkir.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) penyebab bus meluncur meski hand break dalam kondisi aktif disebabkan adanya gaya dorong akibat beban bus sehingga mengurangi kemampuan hand break.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait