Mbak Mitha menyebut, terkait pilihan “damai” ini juga adil untuk korban-korban perkosaan lainnya? Yang selama ini sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawah ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.
"Ibu Puan sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat utk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini spy pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum," bener dia.
Sebelumnya, nasib nahas menimpa seorang remaja di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Mirisnya, kasus perkosaan ini berakhir damai setelah dimediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan oknum LSM.
Sekelompok LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Beberapa hari pasca kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok LSM. Ironisnya, tempat mediasi berlokasi di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait