Waduh! Kades Pamedaran Akhirnya Dibui karena Terbukti Korupsi Dana Desa

Petra Akbar
Kasus korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Pamedaran nonaktif, Kecamatan Ketanggungan, Warji, akhirnya berujung dibui. Foto: Petra Akbar.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, dikarenakan dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya perkembangan kasusnya sudah dinyatakan P21, dan selanjutnya menunggu tahap 2 untuk penyerahan beserta barang bukti ke kejaksaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal  2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tersangka ditetapkan tersangka dikarenakan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan justru digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network