Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, dikarenakan dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya perkembangan kasusnya sudah dinyatakan P21, dan selanjutnya menunggu tahap 2 untuk penyerahan beserta barang bukti ke kejaksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tersangka ditetapkan tersangka dikarenakan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan justru digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait