Dari keterangan yang didapat, 4 dari 5 pemuda tersebut ternyata masih berstatus belajar. Mereka yakni AP (16), HPS (16), SF (16), DRA (15), dan AC (16).
"Kelima pemuda tersebut yakni warga Kecamatan Larangan, 4 bestatus pelajar dan 1 pemuda putus sekolah," jelasnya.
Hari ini, papar AKP Suroto, orang tua dari kelima pemuda tersebut kami lakukan pemanggilan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan menyerahkan anak tersebut ke keluarga masing masing.
"Khusus untuk 4 pelajar kami juga mengundang perwakilan guru untul melakukan konseling. Kami berharap kepada orang tua dan guru untuk bersama sama memantau pergaulannya, sehingga kedepan hal serupa tak terjadi lagi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait