BREBES, iNewsBrebes.id - Saat dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes, Korban hubungan sedarah di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes mengaku telah dipaksa melayani ayah kandungnya sejak tahun 2009 atau saat dibangku SMP.
Saat itu korban berinisial K (27), masih duduk di bangku SMP. Korban menyatakan, dirinya selalu dipaksa melayani ayahnya dengan ancaman.
KBO SatReskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati mengatakan, kasus hubungan sedarah ini terungkap saat korban mengalami keguguran. Keguguran diketahui saat korban merasa mual dan dibawa oleh ayahnya ke Rumah Sakit Siti Aminah Bumiayu. Setelah diselidiki, korban ternyata dihamili ayah kandungnya berinisial A (53).
"Awalnya korban dipaksa ayah kandungnya saat masih duduk di bangku SMP atau sejak tahun 2009. Sampai sekarang korban usianya sudah 27 tahun. Korban selalu dipaksa dengan ancaman untuk melayani ayahnya," ujarnya, saat dikonfirmasi Senin (07/11/2022).
Dia melanjutkan, ibu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Saat mengetahui anak pertamanya hamil, sang ibu diminta pulang ke rumahnya di Kecamatan Paguyangan. Setelah pelaku AK ditahan di Mapolres Brebes, korban baru menceritakan kepada ibunya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait