BREBES, iNewsBrebes.id - Air susu dibalas tuba. Pepatah itu pantas disematkan untuk pemuda berinisial AR (21). Hal itu lantaran sudah diberikan pekerjaan sebagai karyawan rongsok, AR yang merupakan warga Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes tega menghamili anak majikannya D (2) , yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD.
Akibat perbuatannya itu, AR diringkus Unit Reskrim Polsek Tonjong, setelah dilaporkan majikannya yang juga ayah korban. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Brebes, Jumat (4/11/2022).
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap saat bos rongsok atau ayah korban memergoki karyawannya sedang berada di dalam kamar anaknya.
Sebelum itu, ayah korban bersama isterinya pamit kepada karyawannya untuk mengambil barang rongsok di suatu tempat. Saat pulang ke rumah, mereka mendapati karyawannya sedang berada di dalam rumah korban.
Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait