SEMARANG, iNews.id – Demi judi online, mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L yang menjabat bendahara diduga menggelapkan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga mencapai Rp618 juta.
Iuran BPJS itu merupakan milik 177 tenaga non Aparatul Sipil Negara (ASN).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.
"Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.
Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.
"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.
BACA JUGA:
Mulai 1 Juli Pembelian Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu, Begini Caranya
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait