get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Berkendara Motor Tanpa Plat Nomor Polisi, Pelajar SMP di Brebes Tewas Tertabrak Elf

Gagal Penuhi Syarat, Sejumlah Nama Bacabup dan Bacwabup dari PKB Brebes Tumbang

Jum'at, 05 Juli 2024 | 00:25 WIB
header img
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Brebes Akhmad Soleh SH, MH didampingi Sekertaris Desk Pilkada Purnomo saat press rilis. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Mendekati masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes pada 27 Agustus 2024 mendatang di KPUD, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Brebes terus melakukan tahapan seleksi pada Bacabup dan Bacawabup yang telah mendaftarakan diri saat penjaringan.

Dari 12 nama yang mendaftarkan diri ke DPC PKB Brebes, mengerucut 5 nama yang akan masuk pada proses seleksi Bacabup berikutnya yakni, Heri Laksono, Wahyu Surya Gading, Asrofi, dan Waidin. Sementara nama bacawabup tunggal adalah Willy Roymond. 

Sementara para bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mundur adalah Dian Alex Chandra, Djarot Harnanto, Ahmad Munsip, A. Soleh, Mustholah, Akhmad Musyaffa, dan Azmi Asmuni Majid.

Ketua Desk Pilkada PKB Brebes Ahmad Soleh mengatakan, mundurnya sejumlah nama salah satunya lantaran tidak menyanggupi sarat yang diberikan. Sehinga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. 

Selain mundur, ada juga 2 nama yang sebelumnya mendaftar sebagai bacawabup naik statusnya menjadi bacabup. Yaitu Heri Laksono dan Asrofi. 

"Tidak memenuhi syarat itu karena tidak siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu survey yang biayanya iuran bakal calon," ujarnya usai pertemuan tahapan survey bacabup-bacawabup di DPC PKB Brebes, Kamis (4/7/2024) petang. 

Nantinya, lanjut Soleh, pihaknya akan menggandeng lembaga survey profesional yang biayanya dibebankan iuran bakal calon.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut