get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Modus Pinjam Motor dan Dijual, Pasutri di Brebes Bonyok di Massa Warga

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:28 WIB
header img
Pelaku saat dihadapan penyidik. Foto: Petra Akbar

Hasil dari kejahatan keduanya, dihadapan penyidik mengau, jika sepeda motor ternyata dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta. 

"Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi yang sama 4 kali. 3 kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung," ujarnya saat ditemui media.

Atas perbuatannya, pelaku terancam padal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Sementara pelaku Usup Mulyana mengaku, jika dirinya awalnya meminjam motor milik temannya, kemudian sepeda motor hasil pinjam tersebut dijual. Ia mengaku, melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

"Awalnya saya pinjam motor bilang ke teman buat nganter istri beli makan, tapi kemudian motor saya jual Rp. 1,3 juta. Sementara isteri saya ajak untuk mengelabui supaya teman percaya motornya saya pinjam," terangnya.

Kini pasutri tersebut hanya bisa pasrah dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut