Hasil dari kejahatan keduanya, dihadapan penyidik mengau, jika sepeda motor ternyata dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta.
"Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi yang sama 4 kali. 3 kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung," ujarnya saat ditemui media.
Atas perbuatannya, pelaku terancam padal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara pelaku Usup Mulyana mengaku, jika dirinya awalnya meminjam motor milik temannya, kemudian sepeda motor hasil pinjam tersebut dijual. Ia mengaku, melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.
"Awalnya saya pinjam motor bilang ke teman buat nganter istri beli makan, tapi kemudian motor saya jual Rp. 1,3 juta. Sementara isteri saya ajak untuk mengelabui supaya teman percaya motornya saya pinjam," terangnya.
Kini pasutri tersebut hanya bisa pasrah dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Miftahudin