get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Nekat Budidaya Ganja di Atap Genteng Rumah, Teknisi HP di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba Brebes

Sabtu, 08 Juni 2024 | 00:40 WIB
header img
Pelaku dengan barang bukti pohon ganja saat diringkus petugas. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - Ada ada saja kelakuan EP (43) prai asal Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ini. Pria yang keseharian sebagai teknisi HP ini nekat melakukan budidaya ganja di atap genteng rumahnya.

Untuk mengelabui petugas, EP menggunakan galon bekas air mineral untuk menanam barang haram tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Hardi Ristanto mengatakan, terungkapnya kasus budidaya tanaman ganja disebuah rumah di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes belum lama ini berawal dari aduan masyarakat. 

"Pelaku berinisial EP (43) ditangkap didalam rumah Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Brebes, pada 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (07/06/2024).

Hardi menyebut, pelaku keseharian berprofesi sebagai teknisi service hp. Sementara saat dirungkus petugas, tak ada perlawanan dari pelaku.

"Pelaku ini membudidaya tanaman ganja di atap rumah. Dan juga sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter. 

Selanjutnya, juga diamanakn barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya. 

"Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut