get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Viral Video Pengeroyokan oleh 8 Anggota Ormas di Brebes, Resmob Brebes Ringkus 2 Pelaku dan 6 DPO

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:51 WIB
header img
Dua pelaku pengeroyokan diringkus Resmob Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Resmob Brebes meringkus 2 pelaku pengroyokan seorang pemuda di Jalan Pantura Desa Pakijanban Brebes, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, korban dikeroyok sejumlah orang, bahkan videonya viral di media sosial (medsos). 

Bahkan, dalam tayangan berdurasi sekitar 22 detik ini, sangat membahayakan pengguna jalan lainnya yang tengah melintas di jalan utama Pantura Brebes.

Korban diketahui bernama Riyan Pratama Widodo (32), warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba, sempat mengalami pingsan dan mengalami luka sayatan dibagian telinga, oleh warga dilarikan ke Puskesmas setempat.

Petugas gabungan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bulakamba, mendapat laporan langsung bergerak cepat, guna melakukan penangkapan sejumlah terduga pelaku penganiayaan.

Kedua pelaku pengeroyokan yang ditangkap yakni MFA (27) dan FMS (24) keduanya warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari. Sementara 6 orang lainnya yaknI RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27), hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda. Akan tetapi, ungkap polisi peristiwa penganiayaan bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang video viral di media sosial itu terjadi pada hari Minggu 26 Mei 2024 lalu. 

"Adapun motif sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korbannya saat bertemu di jalan Pantura," kata Dodiawan, Kamis (30/05/2024) pagi.

Polisi mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Polisi hingga saat ini, ungkap Dodiawan, masih terus melakukan pengejaran kepada sejumlah pelaku lainnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut