Sedangkan lima jabatan kades lainnya hingga saat ini masih dijabat oleh penjabat (pj). Pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Brebes, Saefudin Trirosanto, menyebut pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Selain soal jabatan, UU tersebut juga mengatur poin lain.
"Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami," kata Saefudin.
Poin lain yang perlu diketahui, lanjut kades ini, dalam perubahan UU di atas terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.
Menurutnya, masa jabatan kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai.
"Setelah pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus," jelasnya.
Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun bekerja, akan mulai terjadi goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau pilkades berikutnya.
"Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin