BREBES, iNews.id - Setelah menang banding di Pengadilan Tinggi Semarang, Ahmad Soleh SH MH bersama Pengadilan Negeri Brebes melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik kliennya di Desa/Kecamatan Larangan, Kamis (07/03/2024).
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bbs.
Bahakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari TNI-Polri.
Diketahui, tanah dan bangunan seluas 285 meter persegi yang berada di pinggir jalan nasional Ketanggungan-Bumiayu ini sebelumnya menjadi rebutan antara ahli waris sah dari Hadi Subyanto almarhum dengan isteri siri dari pemilik objek sengketa.
Dimana, Hadi Subyanto semasa hidupnya pernah melakukan nikah siri dengan Herawati atau tanpa perkawinan sah tercatat di negara.
Meski begitu, Herawati selaku tergugat bersikeras jika pihaknya sudah melakukan pernikahan secara adat Tiong Hoa dengan Hadi Subyanto. Namun, saat Ahmad Soleh selaku kuasa hukum dari ahli waris sah mencari kebenaran pernikahan tersebut tidak ditemukan.
"Kami sudah melakukan pencarian kebenaran pernyataan pernikahan secara Tiong Hoa tersebut, namun tidak terbukti," ujar Ahmad Soleh selaku kuasa hukum ahli waris sah dari Hadi Subyanto saat ditemui disela kegiatan pengosongan bangunan.
Editor : Miftahudin