BREBES, iNews.id - Setelah menang banding di Pengadilan Tinggi Semarang, Ahmad Soleh SH MH bersama Pengadilan Negeri Brebes melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik kliennya di Desa/Kecamatan Larangan, Kamis (07/03/2024).
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bbs.
Bahakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari TNI-Polri.
Diketahui, tanah dan bangunan seluas 285 meter persegi yang berada di pinggir jalan nasional Ketanggungan-Bumiayu ini sebelumnya menjadi rebutan antara ahli waris sah dari Hadi Subyanto almarhum dengan isteri siri dari pemilik objek sengketa.
Dimana, Hadi Subyanto semasa hidupnya pernah melakukan nikah siri dengan Herawati atau tanpa perkawinan sah tercatat di negara.
Meski begitu, Herawati selaku tergugat bersikeras jika pihaknya sudah melakukan pernikahan secara adat Tiong Hoa dengan Hadi Subyanto. Namun, saat Ahmad Soleh selaku kuasa hukum dari ahli waris sah mencari kebenaran pernikahan tersebut tidak ditemukan.
"Kami sudah melakukan pencarian kebenaran pernyataan pernikahan secara Tiong Hoa tersebut, namun tidak terbukti," ujar Ahmad Soleh selaku kuasa hukum ahli waris sah dari Hadi Subyanto saat ditemui disela kegiatan pengosongan bangunan.
Soleh menyebut, sebelum melakukan pernikahan siri dengan tergugat, bahwa Hadi Subyanto sudah memiliki sebidang tanah darat beserta bangunan rumah toko yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor 1008 atas nama Hadi Subyanto seluas kurang lebih 285 M2 terletak di desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
"Namun setelah Hadi Subyanto meninggal pada Desember 2021, tergugat Herawati mengklaim kepemilikan tanah beserta bangunan tersebut tanpa hak apapun yang mengakibatkan klien kami merugi," ungkapnya.
"Kami kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs dan dari hasil persidangan di Pengadilan Brebes dimenangkan pihak kami," lanjutnya.
Sedangkan putusan pengadilan, Kata Soleh, para penggugat merupakan bagian dari ahli waris yang sah dari Hadi Subyanto yang berhak atas obyek tanah sengketa tersebut. Sehingga, tergugat harus menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan secara sukarela.
Tergugat kemudian melakukan banding, namun tak membuahkan hasil.
"Tergugat sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor perkara 258/Pdt.G/PT.Smrg dan dimenangkan lagi oleh pihak kami, oleh karema itu hari ini kami hari ini melakukan eksekusi pengosongan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin