get app
inews
Aa Read Next : Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Polisi Edukasi Berlalulintas Siswa SMPN 1 Brebes

Asik Pesta Narkoba, Bandar Narkoba di Tonjong Brebes Diringkus Satresnarkoba Brebes

Senin, 05 Februari 2024 | 12:57 WIB
header img
Pelaku saat diamankan petugas. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - Asik pesta narkoba, seorang bandar sabu sabu di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes diringkus Satresnarkoba Polres Brebes.

Penangkapan pelaku yang dimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto, berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu 5,09 gram, satu klip jenis inex dan ganja 1,90 gram.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari aduan masyarakat adanya pesta narkoba di salah satu rumah warga di Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

"Benar saja, saat digerebek, AP alias Blotong (38) sedang pesta sabu bersama konsumen nya SM (64) dirumahnya sendiri. Karena selain bandar AP juga sebagai pengedar dan pemakai," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (05/02/2024).

Selain mengamankan pelaku, lankut Aris, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.48 gram, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.50 gram, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.44 gram, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.31 gram, satu plastik klip yang didalamnya terdapat lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3.36 gram, satu plastik klip yang didalamnya terdapat 2 dua plastik klip berisi narkotika jenis inex, satu bungkus rokok Gudang garam Surya yang didalamnya terdapat tiga linting rokok narkotika jenis ganja dan 1 (satu) putung rokok narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 1.90 gram.

"Total barang bukti yang kami amankan yakni narkotika jenis sabu 5,09 gram, satu klip jenis inex dan ganja 1,90 gram," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 20 tahun penjara," terangnya.

Aris menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak siapapun yang nekat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.

"Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba. Semoga Brebes jadi kota bebas dari penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut