BREBES, iNews.id - Dua Narapidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas Bogor dititipkan ke Lapas Kelas Kelas IIB Brebes, Jumat (24/11). Proses pemindahan napi tersebut berlangsung ketat.
Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh petugas Rutan Cikeas dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Markas Mabes Polri, Ditjenpas, Polres Cikeas, Polres Brebes, serta dari Kodim 0713 Brebes.
Bahkan, untuk keamanan bersama, dua napiter harus mengenakan penutup mata.
Pelaksanaan penerimaan pindahan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Kelas Kelas IIB Brebes sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemindahan napiter ke Lapas Brebes berdasarkan hasil rapat kordinasi dan telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum yang membidangi tindak pidana terorisme dan dilakukan asesmen serta penelitian kemasyarakatan (litmas).
"Selanjutnya, dua orang Napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di sini, tentunya untuk menghilangkan paham radikal, Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di Masyarakat,“ ungkapnya.
Editor : Miftahudin