BREBES, iNews.id - Seorang warga binaan Lapas kelas ll B Brebes tindak pidana terorisme melakukan ikrar setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di aula Lapas Kelas IIB Brebes, Kamis (16/02/2023).
Acara tersebut diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih. Dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan ikrar sumpah setia kepada NKRI di hadapan para saksi dari Forkopimda Kabupaten Brebes dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta para tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes Isnawan mengatakan, dengan melakukan ikrar napiter untuk kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Brebes ini menjadi suatu progres yang membanggakan sekaligus berhasil membawa ke arah yang lebih baik.
"Tentunya kita bersyukur, warga binaan yang sebelumnya berbeda faham, kita bina dan kita berikan pengetahuan mengenai kebangsaan," ujarnya.
Isnawan menyebut jika Ahmad Zaeni (48) merupakan warga Surabaya yang tertangkap di Jakarta lantaran tergabung dalam aliran garis keras Jemaah Islamiyah.
"Sebelumnya Ahmar Zaeni pindahan dari Lapas Cikeas, Bogor. Ia juga sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun lebih dari masa tahanan 3 tahun, 3 bulan. Kami perkirakan akan bebas bersyarat sekitar bulan November," jelasnya.
Ikrar NKRI ini, kata Isnawam, merupakan syarat mutlak seblum dia mendapatkan bebas bersyarat.
"Awalnya ia sadar kemudian menghadap ke kami untuk mengucapkan ikrar NKRI, kemudian kami proses hingga ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Maknya tadi juga ada perwakilan dari BNPT," jelasnya.
Selama Napi tersebut berada di Lapas Brebes, Isnawan menegaskan, jika tidak ada ajakan apapun terhadap Napi lain untuk masuk ke aliran kepercayaannya.
"Selama di dalam Lapas Brebes bagus, dia justru cenderung belajar keagamaan seperti umunnya," paparnya.
Sementara Ahmad Zaeni mengaku, jika sebelumnya ia tergabung dalam terlarang di Indonesia yaitu Jemaah Islamiyah selama 15 tahun.
"Hari ini saya menyatakan kemabali kepada Indonesia dengan mengucapkan Ikrar setia NKRI," ungkapnya.
Ia Juga berjanji melepaskan baiat terhadap pimpinan atau Jemaah Islamiyah yang terlarang. Selan itu, juga mentatakan bahwa UUD 1945 dan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.
"Saya menyesali apa yang telah saya lakukan, saya juga tidak akan kembali kepada jemaah tersebut maupum jemaah terlarang teroris lainnya," tandanya.
Editor : Miftahudin