get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Visi-Misi Mitha-Wurja, DPC PDIP Brebes Komitmen Tetap Solid dengan Parpol Pengusung

Berdalih untuk Uang Lelah, Penerima Bantuan Pangan Beras di Brebes Kena Pungli Rp 10 Ribu

Selasa, 14 November 2023 | 20:58 WIB
header img
Suasana kantor Desa Kalialang. Foto: Petra Akbar

"Tidak semua kami mintai karena kami juga tidak memaksa saat meminta. Hanya saja, pihak pengirim memang minta untuk ongkos lelah itu dihitung masing-masing KPM Rp 10 ribu," ungkap dia. 

Kepala Gudang Bulog Cimohong, Dony Aji Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam realisasi bantuan pangan ini, Perum Bulog penyedia barang sesuai instruksi dari pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara untuk pendistribusian atau pengiriman bantuan kepada masing-masing desa dilakulan oleh pihak ketiga.

"Kalau biaya pendistribusian bukan ranah Perum Bulog. Kami hanya penyedia barang. Distribusi itu ranahnya PT. JPL ," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Sekda Brebes, Furqon Amperawan mengatakan, pendistribusian bantuan pangan dari Bapanas di Kabupaten Brebes melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dengan Perum Bulog untuk mengawal pendistribusian. Sedangkan data penerima diambil dari data KPM dari Dinsos Brebes. 

"Tujuan bantuan ini untuk stabilisasi harga beras. Bantuan sebesar 10 kg per KK dengan catatan gratis. Kalau soal biaya operasional pendistribusian kami tidak tahu menahu. Pendistribusian dari Perum Bulog dan pihak ketiga. Pemerintah lewat Bapanas sudah menjamin distribusi," tandasnya. 

Koordinator PT. Jasa Prima Logistik (JP Logistik) Bulog Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten Brebes, Salsa Bela WRP saat dikonfirmasi mengatakan, JP Logistik merupakan pihak ketiga dari Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan dari Bulog ke desa/kecamtan. Menurut Bela, pihaknya mempunyai koordinator atau perwakilan untuk penyaluran bantaun pangan di tingkat Desa maupun Kecamatan.

"Kami sudah membuat surat pemberitahuan untuk pemerintah desa bahwa untuk penyaluran bantuan pangan tidak diperkenankan untuk meminta biaya operasional," ungkapnya.

Bela mengungkap, perbuatan tersebut tentu tidak dibenarkan lantaran biaya pengiriman sudah dibayar pemerintah.

"Jadi setiap 1 kantong, pemerintah desa mendapatkan BOP Rp. 1 ribu. Terkait dengan permintaan biaya pengiriman, kami akan melakukan evaluasi internal kepada driver maupun kuli panggul. Nanti sebelum mereka akan mengirim bantuan pangan akan kami minta untuk menandatangai surat penyataan agar tidak memungut pada pemerintah desa," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut