get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Simpatisan Kawal Paramitha Ambil Formulir Bacabup Brebes ke DPC PDIP

Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diringkus Satreskrim Polres Brebes, Begini Modusnya

Senin, 13 November 2023 | 22:19 WIB
header img
Polisi bersama BI Tegal saat menunjukan barang bukti uang palsu. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus 2 pelaku pengedar uang palsu, peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu dari pelaku melakukan transaksi jual beli motor bekas di Kecamatan Losari. Hal itu terungkap, dalam konferensi pers yang digelar di mapolres Brebes, Senin (13/11/2023). 

"Uang yang kita amankan dari 2 tersangka ini berjumlah 340 lembar. Dimana rupiah palsu ini dengan emisi 2022," ujar Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq.

Mereka yang diamankan, lanjut Kapolres, adalah EP (54) warga Jl. Sultan Agung No.174 Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Brebes. Sementara IS (43) warga Jl. Husni Thamrin Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Brebes.

Para pelaku terjerat Pasal 36 ayat (3): Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar rupiah atau Pasal 36 ayat (2): Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

"Sementara hasil pengecekan oleh Bank Indonesia sebagai saksi ahli, ke 340 lembar uang ini adalah uang palsu," terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengungkap awal mula pengedar uang palsu tersebut terbongkar, bermula saat pemilik motor hendak menjual sepeda motornya melalui media sosial Facebook.

Dari informasi di medsos ini, dua tersangka tertarik untuk membelinya. Kedua pihak kemudian melakukan perjanjian jual beli motor seharga Rp 9,4 juta secara COD.

"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga Rp 9.4 juta tanpa menawar. Setelah para tersangka pergi, korban yang membeli minuman di minimarket dan oleh kasir dinyatakan uang palsu," ungkapnya.

Korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata palsu. Merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi.

Berbekal laporan korban pemilik motor, Tim Reskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti 240 lembar uang palsu.

"Dari keterangan pelaku, mereka mengaku membeli upal dari seseorang. Mereka membeli 500 lembar upal mirip pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 15 juta," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut