Azmi menuturkan, seharusnya Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengetahui batasan dan lebih bijak untuk tidak hadir pada acara konsolidasi partai.
"Dilihat dari tajuk pertemuan saja, konsolidasi mengandung makna adalah internal organisasi partai. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," katanya.
Dalam aturan itu, lanjut Azmi, disebutkan bahwa ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dengan alasan yang sangat simpel, Pj Bupati Brebes hadir karena diundang, seorang ASN tentu bisa menyaring mana yang bisa menghadiri atau tidak sebuah undangan.
"Kalau tidak melanggar aturan, kami akan ke tim kuasa hukum kami. Bukti undangan fisik sudah ada cap PDIP-nya. Karena kita yang dateng ke Bawaslu bukan ahli hukum, maka akan kita tanyakan ke tim advokasi kami. Nanti akan kami sampaikan seperti apa, supaya demokrasi ini berjalan dengan baik," lanjut Azmi didampingi sejumlah relawan lainnya.
Sementara itu, Staf Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Brebes, Rifan Azzam mengatakan, relawan Anies datang ke Kantor Bawaslu hanya menyampaikan informasi kaitannya ada dugaan-dugaan netralitas ASN. Terkait kehadiran Pj Bupati Brebes, pihaknya menyampaikan belum mendapatkan bukti rill bahwa Pj Bupati terlibat atau tidak dalam acara konsolidasi kepala daerah kader partai PDIP tersebut.
"Terlibat atau tidak saya juga kurang tahu. Kami nanti akan mengkaji sesuai dengan mekanisme kami mekanisme pengawasan," tandasnya.
Editor : Miftahudin