get app
inews
Aa Text
Read Next : Geruduk Polres Brebes, Massa Pam Swakarsa minta Aksi Demo AMPD Diusut

Sedih! Ibu dan Bayi di Brebes Tertahan Pihak RS Lantaran Tak Bisa Bayar Biaya Persalinan

Rabu, 05 Juli 2023 | 12:11 WIB
header img
Ilustrasi Bayi tertahan di RS (Foto: Ilustrasi)

BREBES, iNewsBrebes.id - Seorang pasien yang melahirkan berikut bayinya di RSUI Mutiara Bunda Tanjung Brebes tertahan atau tak bisa pulang ke rumahnya, lantaran tidak bisa membayar tagihan biaya persalinan.

Bahkan hal tersebut viral dimedia sosial, bantuan dari warganetpun membanjiri untuk menebus pasien dan bayi.

Putra ke dua pasangan Sakim (40) dan Rini (29) Warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan Banjarharjo ini tidak diperbolehkan pulang dari rumah sakit lantaran masih harus melunasi denda tunggakan angsuran BPJS hingga jutaan rupiah.

Saat ditemui di RSUI Mutiara Bunda Tanjung Brebes Selasa (4/7/2023) malam, sang ayah Sakim mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Dia menuturkan, awalnya Rini istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.

"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi. Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa)," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7/2023). Namun, kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya.

Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

Ia yang hanya bekerja sebagai buruh bangunan ini diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023.

"Hari ini (Selasa) harusnya pulang. Tapi tidak bisa, karena ada tunggakan denda BPJS yang belum dibayar. Jumlahnya Rp3,6 juta," paparnya.

Sakim mengungkap selama ini dia dan Rini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp 3.648.000.

Saat istrinya akan pulang, Sakim mengatakan sejumlah warga memberikan donasi untuk membantu melunasi seluruh tunggakan angsuran BPJS. Uang dari pada donatur ini dibayar melalui kasir sebuah mini market pada Selasa siang.

Berharap bisa langsung pulang, Sakim harus kembali membayar lagi denda tunggakan angsuran yang jumlahnya melebihi jumlah tunggakan angsuran pokok.

"Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda," jelasnya.

Hingga Rabu (5/7/2023) pukul 02.00 dini hari, istri Sakim dan bayinya masih tertahan di RS Mutiara Bunda. Mereka tidak tahu kapan bisa pulang karena tidak memiliki uang untuk melunasi denda tunggakan premi BPJS.

Dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra, mengatakan pihaknya mengikuti aturan BPJS.

"Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS-nya ada tunggakan premi. Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan preminya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS-nya pengin (kembali) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan," terangnya.

Mahendra menyadari, kebijakan yang diambil terkait pasien Rini akan menimbulkan kesan tidak manusiawi. Namun apa daya, tandas Mahendra, pihaknya mengaku tidak bisa membantu pasien tersebut.

Itu aturan dari BPJS. Aslinya kan begini, artinya simpelnya begini, bapak itu membuat status seakan-akan pihak rumah sakit menahan ya, menahan pasien untuk pulang. Namun dalam artian ini kan kita jadi polemik. Kita dituntut untuk tetap ikut aturan BPJS. Aturan BPJS-nya memang demikian, aturan terbarunya monggo bisa dicek juga di BPJS silakan. Intinya kita dalam hal-hal itu tidak bisa bantu banyak," lanjutnya.

Mahendra menimpali, bila keluarga memutuskan sebagai pasien umum, maka proses kepulangannya akan lebih cepat. Namun bila keberatan dalam pembayarannya, Mahendra menyarankan agar pasien segera membayar denda tunggakan angsuran premi tersebut.

"Untuk masalah pulang atau tidaknya sih kembali lagi kalau memang pihak keluarga bahasanya mau memutuskannya (pasien) umum, di sini bisa membolehkan pulang. Namun, jika (biaya) umum terlalu besar, saya rasa lebih baik untuk nutup biaya BPJS-nya saja," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut