get app
inews
Aa Read Next : Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, KPU Brebes Buka Pendaftaran Anggota PPK 

723 Bacaleg DPRD Brebes Tak Memenuhi Syarat, Hanya 10 yang Lolos

Senin, 26 Juni 2023 | 11:46 WIB
header img
KPU Kabupaten Brebes menyatakan 723 Bacaleg tidak memenuhi persyaratan, hal itu diketahui setelah KPU menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.  Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - KPU Kabupaten Brebes menyatakan 723 Bacaleg tidak memenuhi persyaratan, hal itu diketahui setelah KPU menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. 

Dari 733 bacaleg yang berasal dari 17 partai politik itu, hanya 10 bacaleg saja yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi didampingi Divisi Teknis Ita Listiana Ningsih usai penyerahan BA hasil vermin Sabtu (24/06/2023) kepada partai politik di Kantor KPU Kabupaten Brebes mengatakan, sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut. 

"Dokumen itu antara lain KTP, ijasah, surat keterangan dari rumah sakit dan dari PN dan dokumen lainnya yang harus dibuktikan kebenarannya. Sehingga hanya 10 bacaleg saja yang memenuhi syarat," ujarnya dalam rilis yang diterima iNewsBrebes.id.

Partai politik, lanjut Riza, mempunyai kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli. 

"Pada kurun waktu itu, partai harus melengkapi, jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" tegasnya. 

Namun demikian, KPU Kabupaten Brebes, kata Riza, selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada. 

Selain bacaleg yang masih BMS, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan bacaleg yang datanya ganda. Baik internal maupun eksternal partai politik. Ada 8 bacaleg yang diketahui ganda. Partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih salah satu saja. 

"Ganda internal itu berada dalam satu partai, tapi terdaftar di dapil yang berbeda, baik di satu daerah maupun daerah lain. Ada juga yang berbeda tingkatan. Dan yang parah ini, yang berbeda partai politik," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut