get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kubu Terlibat Bentrok saat Aksi Demo Tuntut Pecat Komisioner KPU di Depan Gedung KPU Brebes

Tok, KPU Brebes Tetapkan 1.511.717 DPT Pemilu 2024

Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:30 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Brebes untuk Pemilu 2024. Jumlah DPT ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Brebes untuk Pemilu 2024. Jumlah DPT ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih.

Jumlah tersebut, berkurang sebanyak 2.786 pemilih, dikarenakan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu, berjumlah 1.512.655 pemilih.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.511.717 pemilih. Rinciannya, 764.919 pemilih laki-laki dan 746.798 perempuan dengan jumlah TPS 6.291. Jumlah DPT, berkurang jika dibandingkan perubahan setelah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan terakhir 1.512.655 pemilih.

“Hasilnya, total DPT yang ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih. Jumlah tersebut, berkurang 2.786 karena Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia), ganda, pindah domisili serta ada yang masuk TNI-Polri,” ujarnya dalam Rapat Pleno Penetapan DPT tingkat Kabupaten Brebes, yang digelar di Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (21/06/23) lalu.

Berdasarkan rincian rekapitulasi dan penetapan DPT, lanjut Riza, meliputi jumlah pemilih aktif tercatat 1.511.717. Kemudian, jumlah pemilih TMS 4.313, potensi pemilih baru 1.527, jumlah perbaikan data pemilih 10.163 dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 33.684.

Riza Pahlevi menambahkan, terkait mekanisme DPT yang sudah masuk sesuai domisili dan TPS. Namun, jika berencana pindah tempat memilih karena alasan merantau atau pindah tugas. Harapannya, bisa mengajukan pindah tempat memilih agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Prosesnya (pindah tempat mencoblos-red), bisa mendatangi PPS dan mengisi formulir sebagai bukti pindah tempat mencoblos.

“Waktunya, maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan pemilu guna menyiapkan dan mengakomodir di TPS baru,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut