BREBES, iNews.id - Seorang Ibu Rumah Tangga 1 anak di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun oleh Suaminya. Lantaran tak tahan dengan perlakuan kekerasan yang sering dilakukan Suaminya, korban kemudian mencari keadilan dengan melaporkan ke Polres Brebes.
Korban yakni, NAN (24), yang melaporkan suaminya DI (27) ke polisi atas kasus kekerasan yang dialami. Korban mendatangi Mapolres Brebes untuk menanyakan berkas pengaduan pada tanggal 6 April 2023, Jumat (28/4/2023).
Korban NAN mendatangi Mapolres Brebes dengan didampingi kedua orangtua dan kuasa hukumnya, Harto Banjar Nahor. Kedatangan mereka diterima oleh KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati sekitar pukul 10.30 WIB. Korban pun dimintai keterangan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
Kuasa hukum korban, Harto Banjar Nahor mengatakan, korban NAN mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sejak tiga bulan setelah menikah pada tahun 2018. Kekerasan berlanjut pada tahun 2020 hingga sekarang. Bahkan korban sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit akibat luka serius atas perilaku suaminya. Emosi korban memuncak saat terakhir mengalami kekerasan pada 4 April lalu dan memutuskan lapor ke polisi.
"Kami datang ke Mapolres Brebes untuk menanyakan tindak lanjut dari klien saya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Saat ini korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik PPA," kata Harto di Mapolres Brebes, Jumat (28/4/2022).
Harto menerangkan, korban sudah beberapa kali mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Dari pengakuan kliennya, korban mengalami kekerasan oleh suaminya sejak awal menikah pada tahun 2018. Namun saat itu korban masih mempertahankan rumah tangganya lantaran masih atas dasar kasih sayang. Korban juga mempertimbangkan anak perempuannya yang masih kecil. Namun saat ini kondisi psikologis korban sudah mengalami trauma.
Editor : Miftahudin