"Atas aksinya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukumannya hingga maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tak gentar sedikitpun, Wahyu (22) Seorang karyawan minimarket di Jalan Jenderal Soedirman, Brebes, melawan kawanan perampok yang menyatroni toko tempat ia bekerja.
Berkat kebraniannya, Wahyu berhasil menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan dua orang, pada Kamis (02/03/23) malam, sekitar pukul 21.57 WIB.
Bahkan, aksi perlawanan karyawan Alfamart terekam kamera CCTV yang persis berada di depan Mapolres Brebes.
Dalam rekaman CCTV tersebut, salah seorang pelaku masuk dan membuka meja kasir untuk menguras isi uang, yang kebetulan saat itu karyawan tengah merapikan barang didalam toko.
Setelah mengetahui, Wahyu kemudian duel dengan seorang perampok, sebelum akhirnya dikeroyok rekan pelaku lainnya.
Sementara seorang karyawati bernama Zakia (22), kemudian meminta pertolongan kepada polisi yang tengah berjaga di Mapolres Brebes.
Wahyu terus melakukan perlawanan hingga ke halaman parkir, sebelum akhirnya polisi yang datang, langsung mengamankan Keduanya untuk diserahkan ke Satreskrim Polres Brebes.
Editor : Miftahudin