get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Satresnarkoba Polres Brebes Berhasil Ungkap 45 Kasus dan Ringkus 52 Tersangka selama Tahun 2022

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:25 WIB
header img
52 tersangka berhasil diamankan selama Satresnarkoba Polres Brebes. Foto:Petra Akbar

BREBES, iNewsBrebes.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil meringkus 52 tersangka penyalahgunaan obat obatan terlarang selama 2022 yang beraksi di wilayah hukum Polres Brebes.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, dari 45 kasus 37 diantaranya berhasil diungkap. Rinciannya yaitu, 25 kasus narkotika, 7 kasus psikotropika dan 10 kasus kesehatan.

Dari 45 kasus, 37 sudah selesai dan 8 kasus masih dalam kasus penyidikan.

"Dari target kasus, alhamdulillah kami berhasil ungkap kasus 83 persen, yaitu ada 37 kasus dari 45 kasus yang berhasil diungkap, kami komitmen kekurangan kasus ini akan segera kami selesaikan, ujarnya, Selasa (24/01/2023).

Dari 45 kasus yang terungkap, kata AKP Aris, ada 52 tersangka berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.

"Rinciannya yakni 35 tersangka Narkotika, 8 tersangka psikotropika, 10 tersangka kesehatan dengan begitu berarti ada 52 tersangka yang berhasil kami ringkus," jelasnya.

Dikatakan Aris, ungkap kasus tahun 2022 memang naik dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 ada 42 kasus dengan 51 tersangka.

"Kebanyakan memang tersangka dewasa atau usia produktif dari usia 18 tahun hingga 30 tahun," paparnya

Aris menambahkan, ungkap kasus terbanyak Narkotika berada di wilayah Brebes bagian Selatan. Namun untuk kasus penyalahggunaan obat kesehatan dan psikotropika berda di Pantura dan Brebes tengah.

Kemudian barang bukti yang disita di antaranya narkoba jenis ganja, sabu, serta obat-obatan psikotropika.

"Dari semua kasus terbanyak di wilayah Bumiayu dan sekitarnya yang berhasil diungkap," kata Aris.

Aris menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak siapapun yang nekat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.

"Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan, dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut