Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.
Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku.
Informasi yang diterima, sekelompok LSM BPPI telah memediasi kedua belah pihak dengan uang kompensasi untuk korban. Informasi yang dihimpun, setiap pelaku memberikan Rp10 juta untuk keluarga korban. Dari enam pelaku itu, terkumpul uang sejumlah Rp60 juta. Namun keluarga korban hanya menerima separuhnya, atau tepatnya Rp 32 juta.
Editor : Miftahudin