BREBES, iNews.id - Mengetahui soal kasus pencbulan terhadap remaja 15 tahun oleh 6 pemuda di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma angkat bicara. Pihaknya mengecam atas perbuatan tersebut.
"Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian spt ini bisa berakhir “damai”," ujar Paramitha Widya Kusuma, Selasa (17/01/2023).
Ia manambahkan, apa yang dialami korban dalam hal ini anak yang masih berusia dibawah umur ini tentu saja mengalami gangguan psikis atau psikologinya.
"Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya," tegas Mbak Mitha sapaan akrabnya.
Mbak Mitha menyebut, terkait pilihan “damai” ini juga adil untuk korban-korban perkosaan lainnya? Yang selama ini sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawah ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.
"Ibu Puan sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat utk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini spy pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum," bener dia.
Sebelumnya, nasib nahas menimpa seorang remaja di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Mirisnya, kasus perkosaan ini berakhir damai setelah dimediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan oknum LSM.
Sekelompok LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Beberapa hari pasca kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok LSM. Ironisnya, tempat mediasi berlokasi di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.
Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.
Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku.
Informasi yang diterima, sekelompok LSM BPPI telah memediasi kedua belah pihak dengan uang kompensasi untuk korban. Informasi yang dihimpun, setiap pelaku memberikan Rp10 juta untuk keluarga korban. Dari enam pelaku itu, terkumpul uang sejumlah Rp60 juta. Namun keluarga korban hanya menerima separuhnya, atau tepatnya Rp 32 juta.
Editor : Miftahudin