Rizky mengungkapkan, rata-rata penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Termasuk faktor kendaraan yang tidak prima dan faktor pengendara itu sendiri. Untuk faktor pelanggaran lalu lintas, antusias pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggarannya sangat rendah.
"Kita sudah capture dengan ETLE. Kita sudah kirim surat pemberitahuan ke rumah pelanggar. Tapi pelanggar yang datang ke kantor untuk mengonfirmasi sangat sedikit," kata Ipda Rizky.
Dia mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan tilang (ETLE) ke rumah pelanggar. Padahal lanjut dia, pemberlakuan ETLE tujuannya untuk menghindari petugas dan pelanggar, agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli tilang.
"Alasan kita terapkan kembali tilang manual di antaranya karena masyarakat belum sadar dengan ketertiban lalu lintas," tandasnya.
Editor : Miftahudin