get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Miris! 209 Nyawa Melayang akibat Kecelakaan Lalulintas di Brebes selama 2022

Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:21 WIB
header img
Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. Foto : Petra Akbar

Rizky mengungkapkan, rata-rata penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Termasuk faktor kendaraan yang tidak prima dan faktor pengendara itu sendiri. Untuk faktor pelanggaran lalu lintas, antusias pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggarannya sangat rendah. 

"Kita sudah capture dengan ETLE. Kita sudah kirim surat pemberitahuan ke rumah pelanggar. Tapi pelanggar yang datang ke kantor untuk mengonfirmasi sangat sedikit," kata Ipda Rizky.

Dia mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan tilang (ETLE) ke rumah pelanggar. Padahal  lanjut dia, pemberlakuan ETLE tujuannya untuk menghindari petugas dan pelanggar, agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli tilang. 

"Alasan kita terapkan kembali tilang manual di antaranya karena masyarakat belum sadar  dengan ketertiban lalu lintas," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut