get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Miris! 209 Nyawa Melayang akibat Kecelakaan Lalulintas di Brebes selama 2022

Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:21 WIB
header img
Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. Foto : Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Polres Brebes mencatat, ada 209 nyawa melayang akibat mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Brebes selama tahun 2022. 

Polisi menyebut, penyebab kecelakaan yang terjadi, rata-rata karena pelanggaran lalu lintas dan Jalan yang rusak 

Tercatat, pada tahun 2021 jumlah kecelakaan di Brebes mencapai 837 peristiwa, dengan rincian meninggal 212,  luka berat 0 dan luka ringan 900. Sementara di tahun 2022 jumlah kecelakaan di Brebes mencapai 1.084 peristiwa, dengan rincian meninggal 209, luka ringan 1.205, dan luka berat 1.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Brebes, Ipda Rizky Renandi Putra menyebut, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2022 adalah 1.084 peristiwa. Jumlah ini naik 29 persen dibanding tahun 2021 yaitu 837 peristiwa. 

"Kalau jumlah korban meninggal dunia tahun ini turun dibanding tahun lalu. Tahun 2022 korban meninggal ada 209 orang, sedangkan tahun 2021 korban meninggal ada 212 orang," kata Ipda Rizky, Jumat (13/01/2022).

Rizky mengungkapkan, rata-rata penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Termasuk faktor kendaraan yang tidak prima dan faktor pengendara itu sendiri. Untuk faktor pelanggaran lalu lintas, antusias pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggarannya sangat rendah. 

"Kita sudah capture dengan ETLE. Kita sudah kirim surat pemberitahuan ke rumah pelanggar. Tapi pelanggar yang datang ke kantor untuk mengonfirmasi sangat sedikit," kata Ipda Rizky.

Dia mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan tilang (ETLE) ke rumah pelanggar. Padahal  lanjut dia, pemberlakuan ETLE tujuannya untuk menghindari petugas dan pelanggar, agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli tilang. 

"Alasan kita terapkan kembali tilang manual di antaranya karena masyarakat belum sadar  dengan ketertiban lalu lintas," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut