Untuk itu, mulai saat ini Bawaslu akan berkolaborasi baik dengan para kyai atau guru ngaji soal hak pilih para santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.
"Kami merasa dan kita butuh kolaborasi agar mereka menjadi pemilih aktif bukan sebagai pemilih pasif," tegas Wakro.
Sementara Ketua FKPP Kabupaten Brebes Kyai Ali Tabroni yang sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren Fathurrohman, Desa Kubangpari Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mengungkapkan, mengurangi persoalan mobilisasi santri yang terjadi di tahun 2019 lalu, seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.
"Bagi santri yang berumur 17 tahun itu bisa dipetakan. Agar bisa mendapatkan hak suara juga sekaligus Bawaslu untuk terjun langsung ke ponpes ponpes yang santrinya itu melebihi atau berumur 17 tahun ke atas bisa didata dengan tepat," kata Kyai Ali Tabroni.
Antisipasi soal penggiringan santri, pihaknya akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.
"Ini harus ada pengawasan pemilu, intinya harus ada koordinasi yang baik," pungkasnya.
Editor : Miftahudin