BREBES, iNewsBrebes.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, dengan mengundang pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta jurnalis warga yang ada di Kabupaten Brebes, Rabu (14/12/22) siang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro mengatakan, bahwa pihaknya mengundang tiga unsur ini dikarenakan untuk menjalin kerjasama mensukseskan Pemilu di tahun 2024 mendatang.
"Seperti dengan FKDT, kami menindaklanjuti kerjasama antara Bawaslu provinsi dengan FKDT Jawa Tengah. Sementara dengan FKPP, kita sedang membangun untuk melakukan kerjasama, dikarenakan FKPP potensial pada Pemilu 2024 mendatang," kata Wakro.
Sosialisasi yang digelar salah satunya yakni membahas persoalan kerawanan mobilisasi para santri. hal ini melihat kasus yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu. Harapannya di tahun 2024 mendatang, kasus yang sama tidak kembali terjadi.
"Saat ini, kita lagi penjajakan dengan temen temen FKPP, kita lagi mendata dengan seluruh para santri yang tinggal di pondok pesantren di Brebes, baik santri dari Kabupaten Brebes maupun dari luar, termasuk santri luar provinsi," jelasnya.
Bawaslu menurutnya, tengah mengupayakan melakukan pencegahan jangan sampai mereka secara liar menggunakan hak pilihnya atau diakomodir oleh oknum tertentu, untuk melakukan penggiringan memilih salah satu calon.
"Kita akan invetarisir itu, supaya santri yang sudah berusia 17 tahun, bisa menentukan hak pilihnya di Brebes. Mereka harus menggunakan pindah pemilih. Yang kami harapkan teman teman yang hadir hari ini, bisa terlibat secara aktif," ungkapnya.
Untuk itu, mulai saat ini Bawaslu akan berkolaborasi baik dengan para kyai atau guru ngaji soal hak pilih para santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.
"Kami merasa dan kita butuh kolaborasi agar mereka menjadi pemilih aktif bukan sebagai pemilih pasif," tegas Wakro.
Sementara Ketua FKPP Kabupaten Brebes Kyai Ali Tabroni yang sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren Fathurrohman, Desa Kubangpari Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mengungkapkan, mengurangi persoalan mobilisasi santri yang terjadi di tahun 2019 lalu, seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.
"Bagi santri yang berumur 17 tahun itu bisa dipetakan. Agar bisa mendapatkan hak suara juga sekaligus Bawaslu untuk terjun langsung ke ponpes ponpes yang santrinya itu melebihi atau berumur 17 tahun ke atas bisa didata dengan tepat," kata Kyai Ali Tabroni.
Antisipasi soal penggiringan santri, pihaknya akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.
"Ini harus ada pengawasan pemilu, intinya harus ada koordinasi yang baik," pungkasnya.
Editor : Miftahudin