Usai mengikuti ujian, TM dijadwalkan mengikuti sidang pengadilan. Tri Budi Hermanto berharap hakim pengadilan dan jaksa bisa memberikan keputusan yang terbaik, karena yang bersangkutan masih mengenyam pendidikan.
"Menurut kami, yang bersangkutan tidak dihukum seperti ini karena yang bersangkutan adalah pelajar. Dia harus tetap melanjutkan sekolah sampai lulus SMP, mengingat pendidikan dasar itu wajib," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan mengungkapkan, pihaknya memfasilitasi salah satu warga binaannya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.
"Yang bersangkutan sedang berkonflik dengan hukum dan kasusnya adalah tawuran. Untuk sementara yang bersangkutan di Lapas Brebes sampai sidang. Jadi kami berikan tempat untuk mengikuti ujian akhir semester setelah ada surat dari kepala sekolah," ungkap Kalapas.
Isnawan menjelaskan, pihaknya menyiapkan ruangan khusus untuk anak yang bersangkutan untuk mengikuti ujian semenster. Hal ini menunjukkan bahwa Lapas melindungi hak-hak anak, supaya anak tetap mengikuti pendidikan meskipun di dalam Lapas.
"Untuk sel tahanan juga kami pisah dengan sel tahanan dewasa. Kami ada sel khusus anak. Saat ini diisi dua anak, yaitu TM dan temannya yang terlibat tawuran. Tapi temannya ini merupakan anak putus sekolah," pungkasnya.
Editor : Miftahudin