get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus PCNU Brebes Dilantik, Nusron Wahid : Soal Pemilu 2024 Warga NU Punya Refrensi 

Geruduk MPP, Sekelompok Masa Ini Minta Pemkab Brebes Pro Investor

Selasa, 08 November 2022 | 18:38 WIB
header img
Sekelompok warga yang menamakan masyarakat pro investor Brebes menggelar unjuk rasa secara teatrikal di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin, (07/11/2022). (Foto: Petra Akbar)

Dialog pun terjadi karena oknum pejabat memaksa investor harus keluar uang untuk kemudahan pelayanan, cek cok antara masyarakat pembela investor dan pejabat setempat tak dapat di hindari, yang akhirnya terbongkar semua kebusukan pejabat.

Masyarakat marah dan menangkap oknum pejabat yang diperankan oleh peserta demo, Ageng.

Teatrikal berakhir dengan mengarak oknum pejabat di bawa ke kejaksan Brebes, di ikat dan di pukuli.

Sementara menurut koordinator unjuk rasa Deden, pesan moral teatrikal yang ingin disampaikan antaranya

  • 1. Masyarakat Menyambut dan menjunjung tinggi penghormatan untuk para investor yang akan membuka usahanya di Brebes.
  • 2.Masyarakat berkewajiban mengawal dan mengarahkan investor sesuai aturan dan ketentuan.
  • 3.Masyarakat melindungi investor dari segala bentuk upaya oknum pejabat nakal yang merugikan investor dan merusak citra nama baik masyaratak Brebes.
  • 4.Masyarakt siap melawan oknum pejabat korup yang menghambat investasi.
  • 5.Masyarakat siap mendorong penegakan supremasi hukum, demi kenyamanan pengusaha berinvestasi di Brebes.

"Lima tuntutan tersebut yang intinya ingin kami sampaikan ke pemerintah terkait, ujarnya.

Sementara, Kepala (DPMTSP)  Tety Yuliana menanggapi aksi teatrikal warga yang mengatasnakamakan pro investor salah tempat. Harusnya dilakukan secara audiensi.

“Padahal sejauh ini Pemkab sebagai pemangku kepentingan terutama dalam perijinan sudah sesuai jalur yang ditentukan seperti penggunanaan ijin dengan sistem OSS yakni  Online single sistem perizinan berbasis teknologi informasi. Perijinan kini satu pintu dengan tidak ada uang pungutan liar yang dituduhkan,” terangnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut