Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Zaenudin menjelaskan, pembangunan dan pembentukan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Brebes melalui jalan panjang. Dari mulai penganggaran sebesar Rp 1,7 milyar melalui APBD yang langsung dikawal Bupati Brebes, hingga konsolidasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagangan.
Zaenudin berharap dengan adanya UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Brebes, perlindungan konsumen dari segala bentuk kecurangan alat ukur atau timbangan dapat diminimalisir dan dicegah.
Zaenudin juga menyampaikan mulai bulan depan pihaknya akan langsung turun ke lapangan terutama ke pasar-pasar guna melalukan tera dan tera ulang pada seluruh alat ukur atau timbangan. Sehingga seluruh pedagang pasar hanya memiliki alat ukur yang sesuai standar dan akurat hasil.
Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional 2 Yogyakarta Mohamad Ardiyansah ST ME mengapresiasi Pemkab Brebes yang telah menyelenggarakan kegiatan Metrologi Legal sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 1981.
Sehingga tujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran, hasil pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, setandar satuan, metode ukuran dan alat alat ukur/takar bisa tercapai.
Ardiyansah mengungkapkan, Kabupaten Brebes telah mendapatkan surat kemampuan pelayanan tera dan tera ulang sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan Metrologi Legal. Maka dengan diresmikanya gedung UPTD Metrologi Legal, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan tekait tera dan tera ulang.
Editor : Miftahudin