"Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras, sebelum pelaku melampiaskan nafsu bejatnya," kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.
Di hadapan petugas pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsunya tak tersalurkan, karena pacar perempuannya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku, saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras, pelaku mengaku hanya untuk kenang kenangan.
Dari tangan tersangka, petugas menagamankan barang bukti telepon genggam, sarung, sweater dan dompet. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292, KUHPidana tentang pencabulan serta undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.
Editor : Miftahudin