TEMANGGUNG, iNewsBrebes.id - Miris, perangkat desa di Temanggung cabuli tetangganya sndiri dan yang membuat kaget, pelaku mengakui kalau dirinya penyuka sesama jenis. Atas tindakannya ini, Perangkat desa ini diamankan pihak kepolisisan setempat.
Seorang perangkat desa asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian resort Temanggung, lantaran nekat melakukan aksi pencabulan sesama jenis, atau sodomi, terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Dwi Yanto ( 43) seorang perangkat desa di Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan satuan reskrim Polres Temanggung, lantaran nekat melakukan aksi pencabulan sesama jenis, terhadap anak di bawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengancam akan menyebarkan video cabul bersama korban, selain itu juga modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras, sebelum melakukan aksi bejatnya.
Aksi bejat bujang lapuk tersebut terkuak, setelah korban yang juga masih tetangga pelaku tersebut melapor ke pihak kepolisian, pada Senin lalu 19 Septrember usai korban dicabuli pelaku, dua hari sebelumnya.
Setelah laporan korban, tersangka kemudian dibekuk di rumahnya pada Senin sore tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian resort Temanggung, aksi cabul sesama jenis tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, sebanyak lima kali di rumah kekasih tersangka, sejak bulan September tahun lalu, saat usia korban masih 17 tahun.
"Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras, sebelum pelaku melampiaskan nafsu bejatnya," kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.
Di hadapan petugas pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsunya tak tersalurkan, karena pacar perempuannya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku, saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras, pelaku mengaku hanya untuk kenang kenangan.
Dari tangan tersangka, petugas menagamankan barang bukti telepon genggam, sarung, sweater dan dompet. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292, KUHPidana tentang pencabulan serta undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.
Editor : Miftahudin