get app
inews
Aa Read Next : Peringati Hardiknas 2024, Ratusan Pelajar TK SD Ikuti Lomba Mewarnai di Grand Dian Hotel Brebes

Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online Untung Rp7 Juta

Rabu, 07 September 2022 | 20:55 WIB
header img
Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. (Foto: Ilustrasi/DOK.iNews.id)

Dari keterangan tersangka, kata Edi, pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

"Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan," ujarnya.

Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta.
Edi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut