get app
inews
Aa
Read Next : Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, KPU Brebes Buka Pendaftaran Anggota PPK 

Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online Untung Rp7 Juta

Rabu, 07 September 2022 | 20:55 WIB
header img
Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. (Foto: Ilustrasi/DOK.iNews.id)

PURBALINGGA, iNews.id - Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. Seorang lelaki berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga dibekuk polisi lantaran menjajakan teman wanitanya secara oline melalui salah satu aplikasi.

Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk kepentingan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," terangnya saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, (23/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, lembar screenshot foto profil akun MiChat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan MiChat, satu alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, satu bendel print out rekening koran BCA.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut