BREBES, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Bulakamba bekuk seorang pria yang gelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, tersangka yang merupakan warga Desa Kelampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terpaksa harus dijebloskan ke Penjara, Kamis (04/08/2022).
Tersangka UM (39) dihadapan media mengaku, jika terpaksa melakukan hal itu lantaran terdesak. Awalnya ia meminjam mobil milik temannya, namun saat digunakan ternyata terlibat kecelakaan.
"Saya meminjam motor milik teman saya di Desa Grinting, kemudian saya jual Rp. 2,5 juta ke penadah yang berada di Pasarbatang, Brebes," ujarnya.
Dari hasil penjulan motor itu, lanjut UM, uangnya digunakan untuk mengganti kerusakan mobil milik temannya yang terlibat kecelakaan.
"Baru kali ini saya melakukan hal ini, ini saja karena terpaksa untuk mengganti kerusakan mobil milik teman saya yang rusak karena kecelakaan," ucapnya.
Sementara Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto mengatakan, tersangka terpaksa dijebloskan kepenjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
"Pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Pasarbatang Brebes saat melakukan transaksi," ungkapnya usai menggelandang pelaku ke penjara.
Dari hasil pengembangan kasusnya, tersangka ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi serupa. Bahkan tersangka juga setelah menggelapkan motor milik temannya, sempat meminjam uang Rp. 1 juta ke temannya tersebut dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadainya itu.
"Atas perbuatannya, hari ini tersangka kami gelandang ke Rumah Tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan terancam Pasal 378 dan atau 372 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin