get app
inews
Aa Read Next : Video Bupati Brebes Minta Pelaku UMKM Diminta Ikut Menjadi Anggota Koperasi

Segera Daftar UMKM Online Anti Ribet, Catat Link dan Persyaratannya

Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:06 WIB
header img
Urus ijin usaha jadi mudah (Foto: Istimewa)

SEGERA ajukan legalitas untuk badan usaha, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tak perlu lagi ribet mengurus legalitas perijinannya. Cukup menggunakan ponsel anda dapat mendaftar online dimana saja dan kapan saja. 

Legalitas suatu badan usaha merupakan hal yang penting dalam mengembangkan usahanya demi mendapatkan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. 

Namun, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan bisnisnya agar semakin berkembang, Anda harus mendapat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id . OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan. Jika pelaku bisnis tidak mendapatkan izin dari OSS, maka usaha atau bisnis Anda akan sulit untuk terdaftar dengan program apapun termasuk juga bantuan subsidi dari pemerintah.

Adapun persyaratan yang perlu Anda perhatikan sebelum mendaftarkan usaha Anda, yakni wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha yang kerajinan, warung, restoran atau makanan, dan lainnya.

Kemudian, paral pelaku usaha yang bisa mendaftakan UMKMnya hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut