get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Bupati Brebes Minta Pelaku UMKM Diminta Ikut Menjadi Anggota Koperasi

Segera Daftar UMKM Online Anti Ribet, Catat Link dan Persyaratannya

Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:06 WIB
header img
Urus ijin usaha jadi mudah (Foto: Istimewa)

SEGERA ajukan legalitas untuk badan usaha, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tak perlu lagi ribet mengurus legalitas perijinannya. Cukup menggunakan ponsel anda dapat mendaftar online dimana saja dan kapan saja. 

Legalitas suatu badan usaha merupakan hal yang penting dalam mengembangkan usahanya demi mendapatkan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. 

Namun, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan bisnisnya agar semakin berkembang, Anda harus mendapat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id . OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan. Jika pelaku bisnis tidak mendapatkan izin dari OSS, maka usaha atau bisnis Anda akan sulit untuk terdaftar dengan program apapun termasuk juga bantuan subsidi dari pemerintah.

Adapun persyaratan yang perlu Anda perhatikan sebelum mendaftarkan usaha Anda, yakni wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha yang kerajinan, warung, restoran atau makanan, dan lainnya.

Kemudian, paral pelaku usaha yang bisa mendaftakan UMKMnya hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.

Mengutip laman https://oss.go.id , berikut cara daftar UMKM online 2021  yang bisa Anda lakukan:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id. 
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
6. Lengkapi formulir Data Profil.
7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”
9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”
10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”
11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha. 
13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Sekadar informasi, ketika sudah selesai Anda tetap bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:

1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
2. Pilih no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik “Pilih NIB.”
3. Seusai daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
4. Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut