SLAWI, iNews.id - Lantaran edarkan obat terlarang, Pria bertato di Tegal dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno mengungkapkan, pelaku diamankan pada Selasa (07/06/2022) lalu, pelaku yakni Alghozi Basitu Mulya (22) pemuda warga Jalan Pelita RT 02 RW V Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Pelaku diringkus lantaran mengedarkan obat persediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha berupa obat obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol.
"Pelaku ditangkap saat berada di teras rumahnya. Hal itu setelah petugas berhasil melakukan pengembangan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kramat. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/06/2022)
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah, lanjut Triyatno, didapati barang bukti 140 butir obat tramadol yang tersimpan di dalam kamarnya.
"Saat ini tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tegal dan terancam Pasal yang disangkakan yakni Pasal 197 subsider 196 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp.1,5 miliar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait