Remaja Tewas saat Berlatih Silat, IPSI Banyuwangi Kaget Tak Dapat Laporan

Avirista Midaada
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI, iNews.id - Usai meninggalnya seorang remaja saat berlatih silat, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Banyuwangi mengaku kaget lantaran pihak perguruan silat tidak memberikan laporan terkait insiden tersebut.

"Kami tahu dari wartawan dan ramainya pemberitaan. Kami selaku IPSI Banyuwangi merasa prihatin dan berbela sungkawa atas meninggalnya pesilat asal Kecamatan Pesanggaran," kata Sekretaris IPSI Banyuwangi, Hidayaturrahman , Jumat (10/6/2022).

Pengurus IPSI Banyuwangi menyerahkan perkara tersebut kepada Polresta Banyuwangi. Pasalnya sang pelatih silat berinisial RAS (18) memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh polisi. 

"IPSI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, agar ditangani sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.

Mengantisipasi hal itu kembali terulang, Hidayaturrahman meminta masing-masing perguruan silat memberikan materi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, pemberian materi selama latihan silat juga harus mengedepankan keamanan dan keselamatan, serta tidak diberikan secara berlebihan.

"Latihan harus menggunakan body protector, cap protector, pelindung tulang sendi. Artinya utamakan kemanan, kenyaman dan keselamatan pesilat selama mengikuti latihan," katanya.

Diketahui, seorang pemuda berusia 18 tahun warga Pesanggaran, Banyuwangi dinyatakan tewas saat berlatih silat di sebuah rumah di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. 

Korban diduga terkena tendangan sang pelatih silatnya saat berlatih pada Rabu tengah malam (8/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. MAA sempat dibawa ke puskesmas setempat, sebelum akhirnya dibawa pulang kembali.

Selang beberapa saat, MAA yang mengeluh masih sakit lantas dibawa kembali ke Puskesmas Kesilir. Tetapi takdir berkata lain, saat perjalanan ke puskesmas inilah nyawa pemuda lulusan SMK ini tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di puskesmas. Pihak keluarga sendiri meminta kepolisian mengusut tuntas kematian MAA.

Kasus ini sudah ditangani pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi. RAS resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Ia disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan kematian.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network